Batas akhir penyetoran laporan KKLP diperpanjang sampai dengan tanggal 06 Oktober 2020. Penyetoran dilakukan pada sekretaris panitia KKLP. Laporan KKLP wajib ditandatangani oleh pembimbing dan ketua program studi. Apabila penyetoran melewati batas yang ditentukan, maka nilai KKLP adalah C.