Berhubung batas waktu semester genap 2019/2020 telah berakhir, maka diharapkan semua mahasiswa tingkat akhir untuk melakukan ujian tutup skripsi sebelum tanggal 07 Oktober 2020. Apabila ujian dilakukan melewati batas yang ditentukan, maka mahasiswa akan dikenakan pembayaran 50% dari BPP.